Home Universal ChurchCatholic World News Memilih Antara yang Viral dan Sakral dalam Perayaan Liturgi

Memilih Antara yang Viral dan Sakral dalam Perayaan Liturgi

Penulis : Alexander Ivan, S.Fil

by Veronika Suci Handayani

Pangkalpinang, Berkatnews.comTidak lama ini, saya menghadiri sebuah perayaan Ekaristi Natal gabungan dua sekolah ternama di Pangkal Pinang. Sejak perarakan masuk, suasana kemeriahan begitu terasa. Paduan suara, pemusik, dan penari menyuguhkan kreativitas yang memukau. Bahkan, Pastor Paroki yang kebetulan memimpin misa tersebut pun turut memberikan apresiasinya. Namun, ada satu hal yang mencuri perhatian saya yakni lagu perarakan masuk.

“Datanglah oh Tuhan… Dampingi kami slalu Tuhan…”

Syair itu dinyanyikan dengan ritme etnis Batak yang enerjik, diiringi bunyi gendang yang berdendang. Nadanya begitu familiar, sering terdengar sebagai latar video-video rohani yang viral di TikTok. Jujur, musiknya enak didengar dan membangkitkan semangat. Saking terngiang-ngiangnya, sepulang Misa saya berselancar di internet mencari tahu asal-usul lagu tersebut.

Di sinilah letak yang mengejutkan. Nada yang digunakan ternyata berasal dari lagu pop Batak yang populer. Lagu aslinya bukan bicara soal kedatangan Mesias, melainkan tentang petuah atau dinamika mencari pasangan, khususnya pentingnya menelusuri asal-usul keluarga (bobot, bibit, bebet) sebelum menikah.

Kreativitas ini memantik sebuah pertanyaan kritis dalam batin saya: Bolehkah kita meminjam nada lagu populer (profan), mengganti syairnya menjadi rohani, lalu mengklaimnya layak untuk Liturgi Ekaristi hanya karena “enak didengar” dan bernuansa etnis?

Jika alasannya hanya “agar umat semangat,” lantas mengapa kita tidak sekalian saja menggubah lagu Top 10 atau dangdut viral menjadi lagu Kudus atau Bapa Kami? Di mana batasnya?

Masalah utama dalam mengadopsi musik sekuler populer ke dalam misa bukanlah pada syairnya (yang mungkin sudah diganti menjadi sangat saleh), melainkan pada asosiasi ingatan yang melekat pada melodinya.

Musik memiliki kekuatan psikologis untuk memanggil ingatan. Ketika melodi lagu pop Batak itu berkumandang, bagi mereka yang tahu lagu aslinya, bisa jadi imajinasi mereka tidak terangkat ke surga atau merenungkan misteri Inkarnasi. Sebaliknya, pikiran mereka mungkin melayang ke pesta adat, ke warung kopi, atau ke video TikTok yang mereka tonton semalam.

Alih-alih membawa umat masuk ke dalam misteri sacrum (yang kudus), musik tersebut justru menarik kembali pikiran umat ke ranah profanum (yang duniawi). Liturgi menjadi kehilangan fungsinya sebagai “puncak dan sumber kehidupan Gereja” yang membedakan dirinya dari hiruk-pikuk dunia.

Gereja Katolik sesungguhnya tidak anti-budaya, namun Gereja sangat ketat soal apa yang pantas masuk ke dalam perayaan Misteri Suci. Berikut ini adalah empat landasan mengapa musik liturgi tidak boleh sembarangan dicomot dari lagu profan:

Pertama, Musik Liturgi memiliki sifat “Kudus”. Dalam  Konstitusi Liturgi Sacrosanctum Concilium (SC) art. 112 menegaskan bahwa musik liturgi semakin suci jika semakin erat hubungannya dengan upacara ibadat. Paus Pius X dalam Tra le Sollecitudini yang semangatnya diteruskan dalam dokumen pasca-konsili memberikan syarat mutlak yang harus dipenuhi musik gereja yakni kekudusan (Sanctitas) di samping dua syarat lainnya (keindahan dan universalitas).

“Musik Gereja haruslah kudus, dan karena itu harus tidak memuat segala sesuatu yang bersifat profan (duniawi), bukan saja dalam dirinya sendiri, tetapi juga dalam cara pembawaannya.” (Tra le Sollecitudini, art. 2)

Artinya, sebuah lagu tidak menjadi “liturgis” hanya karena liriknya diganti kata “Tuhan”. Jika karakter musiknya masih sangat kental nuansa duniawi/hiburan, ia gagal memenuhi syarat kekudusan ini.

Kedua, terdapat larangan menggunakan musik sekuler dalam dokumen Musicam Sacram. Dokumen Musicam Sacram (1967) art. 43 menegaskan bahwa alat musik dan gaya musik yang digunakan haruslah “cocok untuk penggunaan sakral” dan “sesuai dengan kebaktian kudus.”

Lebih spesifik lagi, dalam dokumen Chirograph peringatan 100 tahun Tra le Sollecitudini (2003), Paus Yohanes Paulus II mengingatkan kembali bahwa musik liturgi harus dibersihkan dari bentuk-bentuk yang memberikan kesan teatrikal atau profan yang biasa terdengar di tempat-tempat umum. Tujuannya agar Misa tidak berubah menjadi panggung hiburan.

Ketiga, Pedoman Umum Misa Romawi (PUMR) menekankan fungsi nyanyian pembuka adalah untuk “membuka perayaan, membina kesatuan umat, dan mengantar masuk ke dalam misteri masa liturgi” (PUMR 47-48).

Bagaimana kita bisa diantar masuk ke “misteri liturgi” jika kendaraan yang mengantar kita (melodi lagu) adalah kendaraan yang biasa dipakai untuk nongkrong atau membahas perjodohan? Di sini kita dapat melihat telah terjadi disconnect (ketidaknyambungan) antara “bentuk” (musik) dan “isi” (liturgi).

Keempat, Kitab Hukum Kanonik nomor 1210 menegaskan:

“Dalam tempat suci hanya dapat diizinkan hal-hal yang berguna bagi pelaksanaan atau peningkatan ibadat, kesalehan dan keagamaan, serta dilarang segala sesuatu yang tidak cocok dengan kesucian tempat itu.”

Menggunakan melodi lagu pop sekuler, meskipun dibungkus “budaya lokal”, berisiko melanggar kesucian tempat ibadah karena membawa “roh” duniawi ke dalam perayaan Ekaristi. Akan tetapi, pasti ada yang berargumen, “Bukankah ini inkulturasi?”

Benar bahwa Gereja mendukung inkulturasi. Namun, inkulturasi sejati memerlukan proses panjang untuk memurnikan unsur budaya yang dapat diangkat ke level sakral, bukan sesederhana mengadopsi apa yang sedang viral. Inkulturasi musik liturgi menuntut penciptaan lagu baru yang bernafaskan budaya setempat namun diciptakan khusus untuk ibadah bukan plagiasi lagu pop daerah yang liriknya digubah.

Melalui pengalaman ini kita disadarkan bahwa semangat dan kreativitas saja tidak cukup. Diperlukan ketaatan liturgis dan kepekaan rasa (sensus catholicus) dalam memperindah prayaan liturgi.

Mengganti syair lagu pop Batak menjadi lagu rohani mungkin kreatif, tetapi menempatkannya dalam Misa Kudus adalah kekeliruan liturgis. Misa adalah perjamuan Anak Domba, bukan panggung pentas seni atau laman For You Page (FYP) TikTok.

Mari kita dorong para musisi gereja, guru, dan pembina kaum muda untuk tidak mengambil jalan pintas. Ciptakan dan pergunakan musik yang berakar pada budaya, namun yang sejak nada pertamanya diciptakan, memang ditujukan semata-mata untuk memuliakan Tuhan, bukan sekedar meminjam “baju” dari lagu-lagu duniawi.

Sumber pustaka:

Komisi Liturgi, KWI. Pedoman umum Misale Romawi. Jakarta: Nusa Indah, 2009.

Konsili Vatikan II, Dokumen. “Konstitusi “Sacrosanctum Concilium” Tentang Liturgi Suci.” In Dokumen Konsili Vatikan II. Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, 2004.

Yohanes Paulus II, Paus Santo. Kitab Hukum Kanonik Codex Iuris Canonici. Jakarta: Konferensi Waligereja Indonesia, 2016.

https://www.papalencyclicals.net/pius10/tra-le-sollecitudini.htm

https://www.vatican.va/content/john-paul-ii/en/letters/2003/documents/hf_jp-ii_let_20031203_musica-sacra.html

 

 

Related Articles

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

phone hack apply job vacancy nonton film streaming teknosehat blog kesehatan, kecantikan, dan teknologi