BATAM, BERKATNEWS.COM – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Batam, RD Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal melaporkan akun Facebook Destriadi Putra ke Polda Kepulauan Riau atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (9/1/2023).
Menurut Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepri ini, akun tersebut dilaporkan ke Cyber Polda Kepri dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
Laporan itu dilakukan usai akun tersebut mengunggah sejumlah foto beserta keterangannya di grup facebook Pelopor Penggerak Pewarta Publik Wajah Bangsa(P4WB) “Bakti Bumi Madani” beberapa waktu lalu.
Dalam salah satu unggahannya, tampak foto Romo Pascal disertai caption “Tangkap Penyekap TKI Berkedok Romo” di sisi kanannya.
Bahkan ada juga tulisan “Sindikat TKI PT Sriti Rukma Lestari Jl Jokro baru no 17 A kembangan Jakarta Barat pimpinan Romo Pascal” tepat di foto tersebut.
Menyikapi unggahan itu, Romo Pascal menegaskan, unggahan tersebut mencemarkan nama baiknya.
“Hari Senin, 09 Januari 2023 saya sudah melapor ke Polda Kepri terkait postingan saudara Destriadi Putra di Facebook. Kami duga mengandung unsur pencemaran nama baik,” kata Romo Paschal.
Selanjutnya, Romo Paschal menyerahkan kepada penyidik Polda Kepri untuk membuat jelas kasus ini, termasuk menindak siapapun pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Pastor yang juga Wakil Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang ini mengaku tidak mengenal Desriadi Putra. Begitu juga motif di balik postingannya.
Kendati demikian, Romo Pascal menduga ini ada kaitannya dengan
mafia pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
“Patut saya duga ada kaitannya dengan mafia, sindikat, mafia pengirim PMI secara ilegal,” tegas Romo Paschal.
Kordinator Jaringan Safe Migrant Kota Batam, Sugeng Agung Nugroho mengecam keras unggahan tersebut karena dinilai sebagai fitnah terhadap Romo Pascal.
Dia berpendapat, unggahan itu justru menggambarkan situasi perdagangan orang dan pengiriman PMI non prosedural pasca Covid-19 di Batam yang semakin marak terjadi.
“Postingan itu merupakan cara melemahkan pencegahan TPPO dan PMI non prosedural dengan cara mengkriminalisasi pembela HAM yang selama ini telah melakukan perlindungan terhadap korban TPPO dan PMI non Prosedural,” pungkas dia.