Ke depan ketika ada perkawinan di Paroki ToboaliĀ maka akan langsung dicatatkan pihak Disdukcapil setempat.
TOBOALI, BERKATNEWS.COM– Setelah resmi ditetapkan sebagai paroki mandiri oleh Uskup Pangkalpinang Mgr. Prof. Adrianus Sunarko, OFM pada 15 Agustus lalu, Paroki Santa Maria Assumpta Toboali di Kabupaten Bangka Selatan terus berbenah diri.
Teranyar, paroki yang dilayani para pastor Kongregasi Hati Kudus Yesus dan Maria atau SS.CC tersebut membuat terobosan penting dan visioner.
Terobosan tersebut yakni melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan untuk memudahkan umat dalam pengurusan akta perkawinan sipil.
Pastor Kepala Paroki Santa Maria Assumpta Toboali, RP Baltasar Mili, SS.CC didampingi Sekretaris Paroki, Petrus Marbun, S.H usai penandatangan kerjasama, Jumat 23 Agustus 2024, menjelaskan kerjasama ini sangat memudahkan umat dalam hal kepengurusan dokumen negara.
“Lewat kerjasama ini, maka nanti ketika ada perkawinan di Gereja Katolik, kita akan undang pihak Dukcapil untuk langsung dicatatkan setelah upacara perkawinan itu selesai,” kata Romo Baltasar kepada Berkatnews, Jumat sore.
Romo Baltasar mengungkapkan berdasarkan obrolan dirinya dengan Kepala Disdukcapil Benny Supratama, ternyata banyak umat kristiani yang selama ini kurang sadar melakukan pencatatan perkawinan.
Tak hanya itu, kehadiran Gereja Katolik di Bangka Selatan juga selama ini kurang dikenal.
“Dengan kerjasama ini juga kita ingin supaya Gereja Katolik lebih dikenal di Bangka Selatan, karena selama ini yang dikenal hanya Protestan saja. Itu yang disampaikan Kepala Dinas Catatan Sipil kepada kami,” ujar Romo Baltasar.
Untuk diketahui, akta perkawinan adalah akta yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan bahwa pasangan suami istri sudah sah perkawinannya secara hukum karena sudah dicatat perkawinannya setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Akta perkawinan merupakan salah satu dokumen yang sangat penting karena bisa memberikan kepastian hukum serta melindungi hak dan kewajiban pasangan suami istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. (Stef Lopis)
Kredit Foto: Petrus Marbun, S.H.