Para pemimpin Gereja Filipina tidak diam meskipun serangan dilontarkan Presiden terpilih Rodrigo Duterte terhadap mereka, kata seorang mantan anggota parlemen.
“Saya tidak tahu mengapa para pemimpin Gereja telah diam sejak serangan Duterte belum lama ini terhadap institusi ini,” kata mantan Senator Aquilino Pimentel Jr.
Pimentel, yang partainya mendukung pencalonan Duterte, mengatakan para pemimpin Gereja Katolik harus bersikap tegas terhadap usulan presiden itu yang menerapkan kembali hukuman mati untuk kejahatan kejam.
“Bersuaralah, itu adalah hak Anda,” kata Pimentel, seraya menambahkan bahwa “masyarakat dan Gereja berhak untuk hak kebebasan berekspresi.”
“Kita masih memiliki hak, saya mendesak semua pihak untuk menolak hukuman mati, terutama Gereja,” kata mantan senator.
“Hukuman mati mempengaruhi kehidupan masyarakat dan Gereja memiliki kewajiban untuk melindungi kehidupan,” kata Pimentel.
Sejumlah pemimpin Gereja sebelumnya menyerukan Duterte untuk fokus pada membersihkan institusi kepolisian negara itu dan memperkuat peradilan untuk tidak menerapkan kembali hukuman mati.
Uskup Pembantu Broderick Pabillo dari Manila menyalahkan lemahnya penegakan hukum sebagai salah satu alasan kejahatan meningkat di negeri ini.
“Polisi dapat dengan mudah dibeli, dan dalam banyak kasus mereka adalah orang-orang di belakang sindikat narkoba,” kata Uskup Pabillo.
“Hukuman mati tidak memberikan efek jera. Penjahat besar tidak akan takut hukuman mati jika mereka bisa membeli sendiri,” kata prelatus itu.
Dalam sebuah pernyataan kepada media setelah terpilih pada 9 Mei, Duterte mengatakan ia akan meminta Kongres untuk mengesahkan undang-undang yang akan mengembalikan hukuman mati untuk kejahatan tertentu.
Mantan walikota Davao itu mengatakan para penjahat yang terlibat dalam obat-obatan terlarang, senjata untuk menyewa sindikat, dan mereka yang melakukan “kejahatan kejam” harus menghadapi hukuman mati.
Filipina membuat moratorium hukuman mati tahun 2001 dan lima tahun kemudian menurunkan hukuman mati bagi 1.230 narapidana menjadi penjara seumur hidup.
Sumber: ucanews.com