Home Feature Tentang Terpidana Mati Jumat Masan: Pakar Moral “Hukum Positif Tidak Bisa Mengakhiri Anugerah Hidup”

Tentang Terpidana Mati Jumat Masan: Pakar Moral “Hukum Positif Tidak Bisa Mengakhiri Anugerah Hidup”

by admin
RD. Anton Moa

BerkatNews.com. Terpidana mati Herman Jumat Masan yang merupakan mantan pastor di Keuskupan Larantuka – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada beberapa pekan lalu diberitakan media lokal di NTT, floresa.co, bahwa  akan segera menjalani hukuman mati setelah upaya bandingnya ditolak.

Dilansir dari jurnaltimur.com, walaupun dari proses pengadilan, Herman Jumat telah mencapai keputusan final untuk dihukum mati, tetapi hukum positif (Ius Constitutum) tidak bisa mengakhiri anugerah hidup yang diberikan Tuhan kepada Herman Jumat, tutur Dosen Theologi Moral pada Sekolah Tinggi Filsafat Theologi (STFT) St Yohanes Pematangsiantar, RD Anton Moa Tolipung.

“Saya memahami bahwa Herman saat ini sedang pasrah dan mengakui kesalahannya. Namun kenyataan ini tidak lalu dengan sendirinya menjadi akhir dari kisah hidup seorang Herman Jumat,” ungkap Romo Anton Moa kepada jurnaltimur.com, beberapa hari lalu (27/9/2016).

Sebagai pengajar moral kepada calon-calon imam di Sumatera, Romo Anton mengutuk hukuman mati kepada Herman Jumat, bukan karena terpidana mati adalah mantan pastor, tetapi terutama adalah persoalan kemanusian manusia.

“Ia akan mati karena dieksekusi. Tetapi kematiannya justru menyisahkan bahkan lebih tepat dikatakan melahirkan persoalan baru, yaitu persoalan kemanusiaan manusia” ungkap Romo diosesan Pangkalpinang ini.

“Walaupun ia bersalah, bahkan mengakui kesalahan, bahkan rela menanggung hukuman mati sekalipun, tidak berarti bahwa ia (Herman Jumat) patut dihukum mati. “Ia bahkan harus dicegah untuk rela mati,” tandas Dosen Theologi Moral ini.

Lantas, mengapa Romo yang satu ini begitu tegas menolak hukuman mati? Karena menurutnya, hukuman mati itu sendiri dalam dirinya sendiri bertentangan dengan inti dasar dari tujuan hukuman mati.

Romo Anton menyebut maksud hukuman mati adalah untuk menciptakan keadilan, menciptakan rasa aman, dan memberikan efek jera. “Tetapi pada kenyataan semua tujuan tersebiut tidak bisa dicapai melalui hukuman mati karena hukuman mati jusru menyatakan secara gamblang aroma balas dendam,” ungkap Romo Anton.

Selain itu dengan hukuman mati, Romo Anton menyebut Negara gagal memperjuangkan kemanusiaan manusia. “Negara tidak mampu menjunjung martabat dan hak hidup manusia,” jelas Romo Anton.

Herman Jumat Masan, adalah mantan pastor di Keuskupan Larantuka – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap seorang mantan suster dan dua anak mereka, dari hasil hubungan gelap.***


de mariam numquam satis[costmust]

Related Articles

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.