ANGGARAN DASAR DEWAN PASTORAL PAROKI TAHUN 2001 DAN NORMA BARU NORMA KOMPLEMENTER GEREJA PARTISIPATIF
BAGIAN I
CATATAN KRISTIS TERHADAP ANGGARAN DASAR DEWAN PASTORAL PAROKI, TAHUN 2001
- Beberapa Problem
1.1. Norma Codex tentang Dewan Konsultatif
Codex 1983 atau Hukum Gereja menawarkan dua organ partisipatif di tingkat Paroki, yakni Dewan Pastoral (tidak wajib) dan Dewan Pengelolah Harta Benda (wajib). Keduanya adalah organ berciri konsultatif. Kita hanya menemukan masing’masing satu kanon yang berbicara tentang Dewan Pastoral Paroki (DPP) dan Dewan Pengelolah Harta Benda (DPHB) dengan indikasi-indikasi yang terlalu umum. Ini menjadi problem juga kalau kita hendak menyusun Statuta DPP dan DPHBP.
1.2. Anggaran Dasar Dewan Pastoral Paroki Tahun 2001 dan Problematiknya
Sebelum keluarnya Norma-Norma Komplementer Gereja Partisipatif (NKGP), di Keuskupan Pangkalpinang, berlaku apa yang disebut Anggaran Dasar Dewan Pastoral Paroki (Selanjutnya Anggaran Dasar).
Kalau kita meneliti dengan baik Anggaran Dasar seraya bercermin pada Codex dan hakekat Gereja, kita bisa menemukan beberapa problem.
1.2.1. Dua Ketua DPP dan Problemnya
Yang terang sekali adalah ini: DPP memiliki dua ketua, pertama ketua umum yakni Pastor Paroki dan ketua lainnya adalah seorang awam yang dipilih oleh umat Paroki. Hal ini tidak sesuai dengan hakekat Gereja sebagaimana dituangkan dalam ketentuan Hukum Gereja yang mengatakan bahwa ketua DPP adalah Pastor Paroki. Mengapa?
Gereja, Tubuh Kristus, Umat Allah itu terstruktur secara Hierarkis. Dan itu merupakan hakekatnya, supaya Perutusan ilahi, yang dipercayakan Kristus kepada para rasul itu, akan berlangsung sampai akhir zaman[1].
Pada zaman dahulu, sebuah keuskupan tidak lebih besar daripada sekarang yang disebut paroki. Seorang uskup dapat disebut “pastor kepala” pada zaman itu. dan imam-imam “pastor pembantu”, lama kelamaan pastor pembantu mendapat daerahnya sendiri, khususnya di pedesaan. Makin lama daerah-daerah keuskupan makin besar. Dengan Demikian, para uskup semakin diserap oleh tugas oraganisasi dan administrasi. Tetapi itu sebetulnya tidak menyangkut tugasnya sendiri sebagai uskup, melainkan cara melaksanakannya. sehingga uskup sebagai pemimpin Gereja lokal, jarang kelihatan ditengah-tengah umat. Melihat perkembangan demikian, para imam menjadi wakil uskup. “Di masing-masing jemaat setempat dalam arti tertentu mereka menghadirkan uskup. Para imam dipanggil melayani umat Allah sebagai pembantu arif bagi badan para uskup, sebagai penolong dan organ mereka”[2]. Dalam konteks ini, karena rahmat tahbisan imamat dan yurisdiksinya sebagai Pastor Paroki, Imam yang dipercayakan menjabat Pastor Paroki memiliki fungsi yang berbeda dari umat Allah yang tidak tertahbis. Ia juga menjadi ketua DPP.
Dalam Anggaran Dasar, Ketua DPP tidak hanya Pastor Paroki tetapi juga seorang awam. Mungkin yang dimaksudkan itu adalah untuk mengembangkan kepemimpinan partisipatif, namun tampaknya maksud itu malah mengaburkan landasan iman mengenai makna Imamat Tahbisan dan Imamat Umum Umat Allah.
Kanon menyebutkan bahwa tugas utama DPP adalah membantu Pastor paroki untuk mengembangkan kegiatan pastoral»[3]; dan bahwa DPP bersifat konsultatif[4]. Apa yang dimaksudkan dengan memberi bantuan untuk mengembangkan aktivitas pastoral di Paroki? Karena tidak disebut maknanya oleh kanon 536 § 1, maka kita dapat mencari pengertiannya secara analogi dengan tugas Dewan Pastoral Keuskupan (DPK), berdasarkan prinsip penafsiran yang ditetapkan dalam knon 19: «Jika mengenai hal tertentu tidak ada ketentuan jelas dari undang-undang, baik universal maupun partikular, atau tidak ada juga kebiasaan, maka hal itu, kecuali mengenai hukuman, harus diselesaikan dengan memperhatikan undangundang».
Berdasarkan ketentuan kan. 511 tentang tugas DPK, kita dapat mengatakan secara lebih spesifik bahwa tugas utama DPP adalah «meneliti, mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut karya-karya pastoral»[5].
Dari kalimat ini, kita dapat melihat juga ciri konsultatiof dari DPP[6]. Anggaran Dasar kita, tampaknya sedikit berlebihan. Struktur DPP di dalam Anggaran Dasar kita memberi kesan bahwa DPP itu seperti sebuah Badan Hukum di dalam Paroki.
1.2.2. Struktur DPP menurut Anggaran Dasar dan Problematiknya
Kesan bahwa DPP merupakan sebaunBadan Dukum, tampaknya dibenarkan oleh konsep DPP yang disampaikan dalam Anggaran Dasar. Menurut Anggaran Dasar, DPP merupakan organ pastoral, di mana para imam dan perwakilan umat awam merealisasikan, mengkoordinir dan mengembangkan aktivitas pastoral melalui perencanaan, kontrol dan penilaian atas aktivitas-aktivitas itu[7]. Bahkan dikatakan juga bahwa DPP adalah sebuah organ kolegial[8] dan “yang mewakili Paroki”[9].
Selain itu, kesan di atas dibenarkan juga oleh sturktur internal DPP sendiri. Ada sekretaris DPP ada bendahara DPP yang tidak hanya mengurusi hal-hal intern DPP, tetapi juga semua persoalan Paroki; Ada juga Dewan Harian, Dewan Inti dan Dewan Pleno. Dewan Pleno mempelajari, mengusulkan, memutuskan aktivitas paroki dan mereka juga yang melaksankan kegiatan pastoral untuk komunitas paroki. DPP seperti sebuah struktur Yayasan, atau Perseriktan. Intinya ia seperti sebuah Badan Hukum kecil di dalam Paroki. Padaha kita tahu bahwa «Paroki yang didirikan secara legitim menurut hukum sendiri memiliki status badan hukum»[10], dan DPP hanya salah satu organ dari Badan Hukum Paroki itu.Lain halnya dengan DPHBP. Oleh Codex organ ini wajib ada, sementara di Anggaran Dasar organ ini tidak ada. .
1.2.3. Problem seputar ciri konsultatif dari DPP
Dalam pengalam seringkali kita melihat ada kesulitan-kesulitan menerapkan pedoman Anggaran Dasar DPP. Di satu pihak ada pimpinan paroki, yang memiliki fungsi memutuskan, sering diterjemakan seperti cara pikir konsutatif dalam kebiasan masyarakat sipil demokrasi atau malah menganggapnya sebagai sarana untuk menunjukka kekuasaan, sehingga melupakan arti Gereja, melupakan rahmat Baptisan yang dimiliki semua umat beriman, melupakan juga hak dan kewajiban umat awam dalam membangun Tubuh Kristus, Gereja.
Sebagai konsekuensi, berapa banyak anggota DPP yang apatis, yang tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya untuk ambil bagian dalam misi Gereja karena mereka berpikir bahwa kehadiran mereka hanya seperti konsultan. Jika konsultan ini memiliki pengetahuan yang baik, mungkin saja bisa dipakai, jika mereka ini tidak memiliki pengetahuan mungkin saja sulit menjadi anggota DPP, karena tidak mampu memberi pendapat.
Paham ciri konsultatif di dalam Gereja tidak demikian. Tugas memberi pendapat atau pandangan di dalam Gereja merupakan konsekuensi dari Sakramen Baptis yang diterima oleh semua umat beriman. Para pemimpin meminta nasehat atau pandangan kepada umat bukan karena mereka memiliki pengetahuan, karena mereka berpendidikan tinggi[11], «melainkan juga karena mereka ini menerima rahmat baptisan, jadi motifnya teologis. Maka para pemimpin berhak dan berwajib meminta pandangan »[12]. Karena itu para pemimpin tidak dapat mengatakan mereka bebas atau tidak untuk meminta pendapat atau nasehat, tetapi mereka punya kewajiban karena dalam diri awam ada kemampuan sakramental[13]. Jadi dikotomi yang mempertentangkan antara kuasa memutuskan pemimpin dan ciri sekedar memberi pendapat dari kaum awam mesti dilampaui. Sangatlah bijak jika kita sampai pada pemahaman bahwa kita ini sebagai satu tubuh, imam – awam bersama-sama sebagai subyek (satu tubuh) yang memutuskan. Satu tubuh itu secara internal memang tersruktur secara hierarkis, justru karena di dalam tubuh itu ada Imam (kepala) tubuh yang membuatnya berbeda dari umat beriman lainnya. Dalam konteks ini, pengambilan keputusan bukan begitu saja didasar pada suara terbanyak dari semua mereka yang hadir dalam suatu rapat, melainkan di dalam suara terbanyak itu ada suara Imam pemimpin sebuah komunitas umat beriman.
Dikotomi antara yang berwenang dan tidak berwenang, dapat diatasi kalau kita perhatikan kesamaan martabat dan perbedaan karisma di dalam tubuh Gereja, seraya mengembangkan dinamika discerment komuniter[14].
Dalam Anggaran Dasar kita melihat ada perbedaan penerapan norma antara Dewan Pastoral Keuskupan dan Dewan Pastoral Paroki, kendatipun keduannya sama-sama organ konsultatif. Perbedaan itu terlihat jelas dalam stuktur Dewan Pastoral. Di dalam Dewan Pastoral Keuskupan, tidak ada Dewan Harian, Dewan Inti, Dewan Pleno, tidak ada komisi-komisi, tetapi struktur demikian ada di dalam Dewan Pastoral Paroki. Itu berarti kita memiliki dua struktur atau organ yang memiliki hakekat yang sama dan kompetensi yang sama (bedanya hanya soal “luasan” kewenangan- DPP di Tingkat Paroki, Dewan pastoral Keuskupan, di tingkat Keuskupan) tetapi penerapannya berbeda.
Karena itu mengapa dalam NKGP, Dewan Pastoral Paroki tidak lagi memiliki struktur-struktur internal seperti dalam Anggaran Dasar.
1.2.4. problem seputar “perwakilan” umat di dalam anggota DPP.
Partisipasi kaum beriman dalam DPP dilaksanakan melalui perwakilan umat di dalam keanggotaan DPP. Sistem perwakilan ini memiliki potensi yang besar untuk membaa kita kepada pemahaman dan penerapan sistem demokrasi di dalam DPP, di mana Pastor Paroki berada di satu pihak dan Anggota DPP lainnya menjadi perwakilan umat awam di lain pihak. Pastor Paroki sebagai perwakilan hierarki dan awam sebagai perkawinan umat. Hal itu tampak jelas dari adanya dua ketua di dalam DPP. 1 awam dan 1 imam.[15] Imam diangkat oleh Uskup dan anggota DPP awam dipilih oleh umat.
Karena itu harus diperhatikan bahwa Codex mengatakan bahwa DPP diketuai oleh Pastor Paroki[16], dan Badan Hukum Gerejawi itu bukan PDPP melainkan Paroki itu sendiri.
Problem lain dari sistem perwakilan dalam anggota DPP, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, memiliki problem praktis sehubungan dengan situasi geografis Keuskupan Pangkalpinang. Pengalaman mengatakan bahwa banyak sekali stasi atau komunitas kecil umat yang tersebar di tempat yang jauh, di pulau-pulau terpencil. Norma Anggaran Dasar sulit diaplikasikan sebab banyak kali anggota DPP hanyalah mereka yang tinggal dekat dengan pastoran di mana Pastor Paroki berada. Mereka yang tinggal jauh, bukan hanya tidak dapat ambil bagian dalam pertemuan DPP, tetapi juga merasa bahwa mereka bukan bagian dari Paroki. Karena juga mereka mempunyai Dewan Pastoral Stasi. Banyak kali mereka ini berjalan sendiri. Padahal menurut Anggaran Dasar, Dewan Stasi itu bagian dari DPP.
1.2.5. Problem seputar Model Gereja yang ditampilkan oleh Anggaran Dasar
Struktur DPP yang ada di dalam Anggaran Dasar memperlihatkan bahwa partisipasi dan tanjjungjawab bersama komunitas paroki terbatas pada mereka yang menjadi anggota DPP, karena tugas “semua aktivitas paroki dipelajari, dipikirkan dan direalsasikan oleh mereka. Hal ini mencerminkan suatu Gereja yang disebut «the “task-group Church”»[17], di mana sebagian besar umat adalah orang-orang yang dibiarkan pasif[18].
1.2.6. Mengenai Fungsi dan Keberadaan DPP
Kita melihat bahwa fungsi DPP adalah menolong Pastor Paroki dalam mengembangkan aktivitas pastoral. Di sini muncul problem: masih diperlukan DPP kah untuk “mempelajari, menilai dan mengusulkan kesimpulan-kesimpulan operasional” berkaitan dengan persoalan-persoalan pastoral JIKA TUGAS ITU telah dilakukan dalam Sinode Keuskupan? Jika keberadaan DPP itu perlu karena merupakan instrumen juga untuk pengembangan partisipasi dan tanggungjawab bersama, apa saja yang menjadi kewenangan mereka?
Dari uraian di atas, jelas bahwa Anggaran Dasar Dewan Pastoral Paroki tahun 2001, ingin menjamin peran serta seluruh umat beriman untuk berpartisipasi dalam membangun Gereja dan melaksanakan misinya. Maksud baik itu kemudian diundangkan dalam Pedoman DPP, Anggaran Dasar. Namun kita lihat di atas, bahwa Norma Anggaran Dasar ini problematik, yang bisa mengaburkan pemahaman akan jati diri Gereja menurut Ajaran Konsili Vatikan II.
Kalau begitu, apa yang bisa kita lakukan? Bersambung ke Bagian II, tulisan ini pada Bagian II.***
Simak Bedanya: Anggaran Dasar DPP 2001 dan Norma Baru NKGP (Bagian 2)
[1] Cfr. Lumen Gentium 18, dan Mat 28:20)
[2] Cfr. Lumen Gentiumm, 28
[3]Kan. 536 § 1
[4]Kan. 536 § 2.
[5]Omnes christifideles, n. 9.
[6]Cfr. P. Gherri, «Corresponsabilità e diritto: il Diritto amministrativo», 131.
[7]Cfr. Anggaran Dasar, Bab I, Pasal 3, ayat 3 e Bab III, Pasal 11, ayat 2.
[8]Cfr. Anggaran Dasar, Bab III, Pasal 10, ayat 1.
[9]Cfr. Anggaran Dasar, Bab III, Pasal 11, ayat 3.
[10] Kan. 515 § 3.
[11]F. Coccopalmerio, «La ‘consultività’ del Consiglio pastorale parrocchiale e del Consiglio per gli affari economici della parrocchia (cc. 536-537)», 62.
[12]F. Coccopalmerio, «La ‘consultività’ del Consiglio pastorale parrocchiale e del Consiglio per gli affari economici della parrocchia (cc. 536-537)», 62.
[13]F. Coccopalmerio, «La ‘consultività’ del Consiglio pastorale parrocchiale e del Consiglio per gli affari economici della parrocchia (cc. 536-537)», 62-63.
[14]Cfr. G. Gervasio, «Consiglio pastorale diocesano», in Quaderni di diritto ecclesiale 5/1 (1992), 125.
[15]Cfr. Anggaran Dasar, Bab II, Pasal 4, ayat 1.
[16]E. Miragoli, « Il Consiglio pastorale parrocchiale: novità istituzionale?», 17; cfr. Can. 536.
[17]«C\6. Our ‘Dream’ Of Participatory Church»., 12.
[18] «C\6. Our ‘Dream’ Of Participatory Church»., 12: «most members of the Church remain passive, although many committees and task-groups may be busy in the parish». Una Chiesa dove è «Busy committees and organizations in a parish may “recognize and activate” up to 10% of the gifts and talents of the Christian community. The rest, however, still remain passive and uninvolved», in «C\6. Our ‘Dream’ Of Participatory Church»., 13.
Oleh: RD. Bernard Somi Balun