Batam-BerkatNews.com. Gereja masyarakat peziarah St. Mikael Batu Merah berusia hampir setengah abad. Rumah ibadah ini dirintis oleh para tetua, umat awam , ada yang sudah meninggal dunia (alm. Ama Doni, Pak Simon, dll ) tetapi ada pula yang masih hidup seperti Bapak Agus Geroda. Ketika diwawancarai ia berkisah tentang perjalanan gereja yang kalah itu sifatnya nomaden karena belum memiliki gedung permanen untuk sembahyang setiap hari Minggu sembari menunjukkan lokasi yang kini menjadi rumah hunian warga. Tempat ini dahulunya hutan, kami tinggal ramai-ramai disitu kalau hari Minggu dijadikan sebagai gereja, umatnya pun masih sangat sedikit sekali “, tutur pria kelahiran Adonara – Flores ini . Dulu Paroki Beato, (Sekarang) Santo Damian Bengkong belum ada kami masih gabung di Blok ll – Lubuk baja, Gereja St. Petrus kini . Paroki Bengkong kemudian diresmikan pada tanggal 11 Juni 1995 oleh alm. Mgr. Hilarius Moa Nurak, SVD .
Seiring berjalannya waktu umat yang dahulunya hanya sedikit kini bertambah jumlahnya. Tidak hanya itu, tubuh gereja sekarang pun semakin gemuk dan berdiri megah. Gereja St. Mikael Batu Merah saat ini memiliki 6 (enam) KBG dan data umat yang dirilis belum lama ini sejumlah 150 KK jika diban”dingkan dengan 40 tahun silam hanya sekitar 10 KK saja sejak didirikan pada tahun 1978 oleh masyarakat migran perantau asal Flores . Selama 40 tahun berjalan akhirnya Gereja Katolik St. Mikael Wilayah Batu Merah memiliki legal standing dan mendapat pengakuan yuridis dari Pemerintah Kota Batam dengan dikeluarkannya dokumen dari Kementerian Agama Republik Indonesia kantor Kementerian Agama Kota Batam nomor : B-6830/Kk.32.05/ BA.04/11/2018 dan didukung dengan Surat Keterangan oleh Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB) Kota Batam tentang Pendirian Rumah Ibadah nomor : 04B/GKSM/X/2018 .
“Berpuluh-puluh tahun, Puji Tuhan, akhirnya Gereja kita punya legalitas setelah melalui proses birokrasi yang cukup rumit ” , ujar Bapak Aloysius de Rosari , Ketua Wilayah Gereja St. Mikael Batu Merah. Lanjutnya, “Tahun-tahun kemarin kita sudah upayakan agar gereja memiliki legalitas tetapi mengalami banyak kendala, untung saja Pak Jamaluddin (tokoh masyarakat) walaupun Beliau seorang Muslim tapi membantu kita dengan sepenuh hati dan tuntas. Dengan adanya dokumen ini kita berharap pemerintah juga memperhatikan hak-hak sosial gereja yang selama ini terabaikan…” tutup Aloy. ( Artikel – Simeon Senang )