PANGKALPINANG, Berkatnews.com – Bangunan Rumah Retret Puri Sadhana mengalami kerusakan akibat dampak ledakan aktivitas tambang milik PT Tanjung Bukit Nunggal (TBN) pada Kamis (31/07). Ledakan tersebut dilakukan untuk memotong lapisan atas Bukit Tunggal yang dianggap mengganggu lintasan jalur penerbangan.
Akibat ledakan yang menggunakan bahan peledak 1 ton tersebut dianggap paling dahsyat dalam sepuluh tahun terakhir, hampir seluruh bangunan di Puri Sadhana terdampak. Kerusakan meliputi rumah lama peninggalan para misionaris SSCC, rumah penginapan 18 kamar yang dibangun tahun 2018, bangunan dua lantai dengan pondasi cakar ayam dan cor readymix berisi 12 kamar, aula pertemuan, hingga rumah biara para suster pengelola retret. Retakan terlihat pada dinding, kolom, dan tiang di beberapa bagian bangunan.

Kondisi Rumah Retret Puri Sadhana alami kerusakan
Salah satu penanggung jawab Puri Sadhana, RD. Titus Budiyanto, menuturkan bahwa dampak ledakan kali ini jauh lebih besar dibanding aktivitas tambang sebelumnya.
“Pengeboman ini merupakan yang terdahsyat dalam 10 tahun terakhir dan mengakibatkan kerusakan pada keseluruhan bangunan. Saya yakin pihak penambang akan memberikan kompensasi, tapi ibarat gelas retak, bangunan tidak akan pulih sempurna meski diplester. Keretakan tembus dua sisi luar dan dalam,” ujarnya.
Ia berharap proses penambangan dilakukan oleh tenaga profesional agar tidak menimbulkan kerugian berulang bagi masyarakat sekitar.
“Jangan sampai alasan kepentingan umum seperti menimbun jalan di daerah Penyak justru merugikan masyarakat kecil,” tambahnya.
Selain bangunan Puri Sadhana, ratusan rumah warga di Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalanbaru, juga mengalami kerusakan ringan berupa retakan pada dinding, pecahnya kaca jendela, dan beberapa kerusakan lainnya.

PT TBN melakukan survey lokasi mengecek bangunan yang mengalami kerusakan
Pihak PT TBN telah melakukan survei awal ke lokasi pada Sabtu (02/08) untuk mendata kerusakan di Rumah Retret Puri Sadhana dan rumah warga terdampak. Perusahaan memastikan akan memberikan kompensasi dan melakukan tindak lanjut dalam perbaikan bangunan yang mengalami kerusakan.
Penulis : Veronika Suci