Pemuda Katolik menyakini surat yang dibuat Romo Paschal memiliki dasar kuat, tidak serta-merta menulis surat tanpa didasari bukti-bukti yang jelas.
BERKATNEWS.COM- BADAN Intelijen Negara daerah Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan Aktivis HAM Batam, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus Pr atau Romo Paschal ke Polda Kepri terkait pencemaran nama baik, Rabu (8/2/2023).
Laporan ini dibuat Wakil Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Wakabinda) Kepri, Bambang Prianggodo karena merasa dirugikan dengan surat yang disebarluaskan Romo Paschal ke 12 instansi pemerintahan yang ada di Kepulauan Riau.
Bambang Prianggodo tak terima dengan isi surat tersebut karena dituduh membekingi mafia pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal.
Atas laporan tersebut, Koordinator Rumah Konsultasi dan Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik Indonesia pun angkat bicara.
Eduardus Enggar Bawono, Koordinator RKBH Pemuda Katolik melalui siaran pers, Selasa (14/2), menegaskan laporan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap perjuangan Romo Paschal dalam pergerakannya mengadvokasi pekerja migran dan secara umum bagi aktivis-aktivis kemanusiaan lainnya.
“Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan,” kata Enggar.
Menurut Tim Lawyer RKBH Pemuda Katolik, pasal yang dituduhkan kepada Romo Paschal tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat karena unsur-unsur yang terdapat dalam pasal dimaksud tidak terpenuhi.
Enggar berpendapat, Romo Paschal tidak pernah menyiarkan kepada publik seperti melaui media sosial atau media publik lainnya, justru yang dilakukan merupakan langkah yang telah sesuai prosedur sebagai masyarakat yang melakukan pengaduan melalui surat kepada instansi-instansi terkait yang harusnya menjadi dasar bagi instansi tersebut melakukan cross check dan penyelidikan untuk menemukan fakta yang sebenarnya.
“Justru seharusnya Romo Paschal mendapat perlindungan hukum dan apresiasi dari lembaga-lembaga terkait atas apa yang telah dilakukannya bukan malah dikriminalisasi. Terlebih saat ini negara tengah menggaungkan gerakan stop tindak pidana perdagangan orang seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang,” ujar dia.
Mengikuti gerakan Romo Paschal selama ini dalam mendampingi dan mengadvokasi para pekerja migran, Pemuda Katolik menyakini surat yang dibuat Romo Paschal memiliki dasar kuat, tidak serta-merta menulis surat tanpa didasari bukti-bukti yang jelas.
“Sehingga setelah satu bulan intens berkoordinasi dengan Romo Paschal, Pemuda Katolik meminta Polda Kepri objektif dalam memeriksa perkara ini, melakukan penyelesaian melalui upaya restorative justice, melepaskan Romo Paschal dari tuntutan hukum dan menindaklanjuti laporan ITE dari Romo Paschal untuk membongkar kerja-kerja mafia Human Trafficking yang terjadi di Pulau Batam yang merupakan jalur keluar masuk pelaku-pelaku human trafficking, untuk mendapatkan kebenarannya,” tukasnya.
Selain itu, RKBH Pemuda Katolik juga mendorong upaya pemerintah dan para aktivis kemanusiaan untuk terus bergerak melawan tindak pidana perdagangan orang dalam segala bentuk. Manusia tidak untuk diperdagangkan, tapi harus dihormati sebagai makhluk luhur dan bermartabat.