PANGKALPINANG, BERKATNEWS- Masa Prapaskah 2023 dimulai pada 22 Februari atau bertepatan dengan perayaan Rabu Abu sampai Jumat, 7 April 2023 mendatang.
Dalam rangka masa Prapaskah 2023, Mgr Adrianus Sunarko, OFM mengeluarkan aturan pantang dan puasa yang ditujukan bagi para imam, biarawan-biarawati dan umat beriman Keuskupan Pangkalpinang.
Berikut BERKATNEWS menyajikan aturan lengkap pantang dan puasa yang dikeluarkan Bapa Uskup Adrianus Sunarko:
Semoga Tuhan memberimu damai. Semoga pulau-pulau bersukacita.
Sebelum merayakan pesta Paskah, setiap tahun kita diberi kesempatan untuk mempersiapkan diri dalam masa Prapaskah. Pada tahun ini kita memasuki masa Prapaskah ketika sedang merayakan tahun syukur atas 100 tahun Keuskupan Pangkalpinang.
Kita juga ingin mengisi tahun syukur ini dengan mengadakan refleksi dan evaluasi atas upaya kita bersama untuk makin berpusat pada Kristus, membangun komunio dan melaksanakan misi.
Masa Prapaskah tahun 2023 ini dimulai pada hari Rabu Abu, 22 Februari sampai dengan hari Jumat, 7 April 2023. Dalam Hukum Gereja ditegaskan, bahwa “semua orang beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi Hukum Ilahi (KHK, Kan. 1249).
Selama masa Prapaskah ini kita diajak untuk melaksanakan pertobatan dengan “secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat dan karya amal kasih menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang’ (KHK, Kan. 1249).
Demi mengisi masa Prapaskah dengan baik, mohon diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam masa Prapaskah, kita diwajibkan untuk berpantang dan berpuasa pada hari Rabu, 22 Februari dan hari Jumat Suci, 7 April 2022. Pada hari-hari Jumat yang lain dalam masa prapaskah kita diwajibkan berpantang saja;
- Yang diwajibkan untuk berpuasa menurut Hukum Gereja adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh (KHK, Kan. 1252). Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur delapan belas tahun (KHK, Kan.97 §1);
- Puasa artinya: makan kenyang satu kali sehari;
- Yang diwajibkan berpantang: Semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas (KHK, Kan.1252
- Yang dimaksud dengan pantang adalah tiap orang atau keluarga atau kelompok dipersilahkan memilih dan menentukan sendiri, misalnya: pantang daging,pantang garam, pantang jajan, pantang rokok, dll.
Sesuai dengan tema “Tahun Syukur 100 Tahun Keuskupan kita sebagai ungkapan dan wujud pertobatan kita’, umat beriman dipersilahkan menentukan bentuk-bentuk pertobatan yang mengungkapkan upaya kita bersama untuk makin berpusat pada Kristus, membangun komunio dan melaksanakan misi.
Semoga dengan menjalani masa Prapaskah ini kita makin menjadi Gereja yang berpusat pada Kristus, makin bersaudara satu sama lain, dan bersemangat dalam melaksanakan karya perutusan untuk mewartakan kabar gembira kepada semua orang. Tuhan memberkati.
Mgr. Adrianus Sunarko, OFM
Uskup Keuskupan Pangkalpinang