Home Episkopal Mengapa dalam Organ Partisipatif Tidak ada lagi Komisi-Seksi KBG dan Katekese ?

Mengapa dalam Organ Partisipatif Tidak ada lagi Komisi-Seksi KBG dan Katekese ?

by admin

KOMISI/SEKSI KBG & KOMISI KATEKESE/SEKSI KATEKESE

“KAU BUKAN DIRIMU LAGI, KAU BUKAN YANG DULU  LAGI” (DEWI YULL)

 1. Status questionis

Beberapa bulan lalu, saya mendengar pertanyaan ini: mengapa dalam Norma-Norma Komplementer Gereja

RD. Bernard Somi Balun

Oleh RD. Bernard Somi Balun

Partisipatif tidak tampak keberadaan “Komisi Komunitas Basis Gerejawi, tidak ada Seksi Komunitas Basis Gerejawi Paroki dan Seksi Pewartaan?”.

Saya pikir baik sekali pertanyaan ini, sebab sejak promosi Komunitas Basis Gerejawi secara resmi dikumandangkan lewat Pedoman Pastoral Marilah Melangkah Maju Dalam Persaudaraan Sejati Pasca Sinode I, yang sering kita sebut dengan singkatan M3DP, Almahrum memutuskan membentuk Komisi Komunitas Basis Gerejawi. Maaf, saya tidak memiliki dokumen mengenai pembentukan Komisi ini. Sejak pembentukan Komisi KBG tersebut, kita tahu juga bahwa   di Paroki-paroki kita dibentuk juga seksi KBG.

Persoalan yang ada kala itu antara lain mengenai tugas dan wewenang Komisi atau Seksi ini. Seingat saya, bisa saja saya keliru, kala itu Komisi KBG melaksanakan  tugas mendata pengembangan KBG-KBG di Paroki dan  Memperhatikan para fasilitator.

Namun sejak pembaharuan Struktur dan Organ di tingkat Keuskupan, Kevikepan dan Paroki yang entra in vigore, berlaku – mewajibkan sejak tanggal 2 Agustus 2013 (kurang lebih 5 bulan sejak pedoman tersebut dikeluarka, 25 Maret 2013), tidak ditemukan lagi keberadaan Komisi, Seksi KBG dan Komisi Katekese, seksi Katekese. Mengapa? Bukankah KBG menjadi Misi kita? Bukankah Katekese menjadi sarana penting bagi karya pewartaan atau Kerygma?

2. Alasan Keberadaan Organ atau Struktur: Prinsip Umum

art1Untuk menjawab pertanyaan ini, kita mesti mencatat prinsip ini. Struktur atau Organ dalam organisasi diperlukan untuk mendukung atau bahkan menjadi instrumen penting bagi perwujudan tujuan yang ditetapkan. Berdasarkan prinsip itu maka, sebelum berbicara mengenai organ atau struktur kita perlu memperhatikan dan memahami tujuan atau arah perziarahan kita.

3. Satu Identitas, Satu Visi-Misi

Tidak asing lagi bagi kita bahwa tujuan atau arah perziarahan kita di Keuskupan Pangkalpinang adalah Menjadi Gereja Partisipatif[1]. Untuk mewujudkan tujuan itu kita membangun Komunitas Basis Gerejawi, sebagai misi[2]. Ini adalah tujuan bersama seluruh umat Allah Keuskupan ini.

4. Konsekuensi Identitas Bersama

  • Dipanggil dan Diutus untuk Membangun KBG

Untuk mewujudkan impian itu, diperlukan “modal”, antara lain struktur dan organ. Terbentuklah organ dan organ seperti PIPA, Sekretaris, Ekonom (atau Bendahara), baik di tingkat di tingkat Keuskupan, Kevikepan dan Paroki. Kita juga memiliki Dewan Konsultatif (Untuk tingkat Keuskupan dan Paroki).

Organ-organ ini dibentuk, sekali lagi, untuk menjadi instrumen perwujudan Visi bersama, melalui pembangunan KBG. Itu berarti bahwa semua Komisi yang bersama-sama dengan organ yang lain menjadi bagian dari PIPA Kevikepan, dan Seksi-seksi serta organ lain yang tergabung dalam PIPA Paroki, dipanggil untuk MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN KOMUNITAS BASIS GEREJAWI secara integral-organik. Karena semua organ dipanggil memperhatikan, mengembangan iman umat di KBG, maka pertanyaannya untuk apa ada Komisi atau Seksi KBG?

  • KBG sebagai locus evangelisasi baru di Parokiart2

Mengapa dibutuhkan Evangelisasi Baru? MGP pada nomor 245 memberi kita jawabannya, ketika berbicara mengenai Awam dan Evangelisasi Baru. Dalam kerangka Evangelisasi Baru itu, MGP menegaskan tentang kebutuhan akan program-program awareness

«di semua level komunitas gerejawi. Program-program awareness itu bertujuan untuk: Mengembangkan iman, Menumbuhkan rasa memiliki, Menumbuhkan kesadaran memiliki Gereja, Memahami sakramen atas dasar Sabda dan ajaran Gereja, Memberi perhatian kepada kaum miskin, Menumbuhkan cinta terhadap lingkungan, kesadaran akan ciri inklusif, profetis dan transformatif kaum beriman»[3].

Jika kita perhatikan dengan baik, tujuan dari program penyadaran itu merupakan ciri-ciri dari Komunitas Basis Gerejawi yang hendak ditumbuhkembangkan di Keuskupan kita dalam rangka Menjadi Gereja Partisipatif. Dalam MGP kita baca:

«MISI: Membangun Komunitas Basis Gerejawi yang inklusif, dialogal, berakar pada iman dan ajaran Gereja, peduli terhadap lkingkungan hidup, profertis, berpihak pada yang miskin, transformatif, kekeluargaan dan memberdayakan”. Ciri-ciri itu melengkapi ke-4 bintang yang tidak asing lagi, yakni: Ketetanggaan, Syaring Injil, Aksi Injili dan Terikat dengan paroki»[4].

Atas dasar pemikiran itu maka program-program pastoral di KBG itu berkaitan erat-tak terpisahkan dari evangelisasi, entah melalui modul-modul pertemuan, melalui membaca dan merenungkan Sabda, melalui Doa, Ziarah, Ekaristi, Aksi Injili, Pelayanan, itu semua adalah karya pewartaan-kerygma. Siapa yang akan melaksanakan hal itu? Umat di KBG-KBG kita, dalam kesatuan gerak dengan PIPA, dengan prioritas Pastoral Paroki yang ditetapkan oleh Pastor Paroki (sesudah mendapat persetujuan DPP) mengenai Pengelolaan Harta Benda Paroki, dan seterusnya. Tugas dan tanggungjawab itu akan disepakati bersama ketika KBG merancang program-program pastoralnya dan kemudia dipertajam oleh PIPA, termasuk seksi-seksi setelah mengetahui kebutuhan KBG-KBG.

Dalam konteks ini kepengurusan KBG menjadi penjamin karya pewartaan atau evangelisasi baru dengan segala bentuk dan ekspresinya, mulai dari soal pengajaran iman  sampai pada kesaksian hidup para anggota KBG.

Secara istimewa kita garisbawahi tempat Sabda Allah di dalam KBG. Setiap pertemuan KBG mesti membiarkan Sabda berbicara, Sabda sendiri yang mewartakan diriNya: «Komunitas dievangelisasi oleh Sabda Allah»[5]. Jadi,  Sabda memberdayakan komunitas dengan adanya pertobatan pribadi untuk bertindak sebagai nabi bagi pembaharuan masyarakat[6]. Anggota komunitas diutus untuk melaksanakan Aksi Injili, lewat rencana aksi baik secara pribadi maupun bersama. Aksi itu dilakukan tidak atas perintah ketua KBG atau Pengurus KBG, melainkan oleh Sabda sendiri. Para pengurus di sini berperean mengkoordinir pelaksanaan suatu karya atau kegiatan itu[7].

  1. Penutup

Semoga apa yang sudah diuraikan di atas, kita bisa memahami mengapa saat ini tidak ada lagi Komisi atau Seksi KBG dalam Struktur dan Organ Partisipatif di tingkat Paroki, Kevikepan dan Keuskupan.


[1] Bdk. MGP, no. 155; NKGP, Bagian II, Bab I, Pasal 1

[2] Bdk. MGP, no. 156; NKGP, Bagian II, Bab I, Pasal 2

[3] Bdk. MGP, no. 246.

[4] MGP, no. 156

[5] MGP, no. 215.

[6] MGP, no. 217.

[7] Bdk.MGP, no. 210-211; bdk juga  Syaring Injil 7 Steps, dalam  FABC, AsIPA Desk, Program Penyadaran Modul A

Related Articles

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.